Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Merah Putih Masih Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Jakarta- Pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Wacana ini dinilai berpotensi memperkuat peran koperasi sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penerima bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut belum diputuskan dan akan disesuaikan dengan arahan Presiden.

“Ke depannya akan kita bahas lebih lanjut dan tentu menyesuaikan dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Gus Ipul.

Skema Penyaluran Bansos Saat Ini

Hingga kini, penyaluran bansos pemerintah masih dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Skema ini telah digunakan untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Menurut Gus Ipul, pemerintah terus mengevaluasi sistem penyaluran bansos agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Koperasi Merah Putih Berpeluang Salurkan PKH

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi penyalur bansos, khususnya PKH. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menjelaskan bahwa skema penyaluran masih dalam tahap pembahasan.

Tujuannya, agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak dan tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Koperasi

Selain sebagai penyalur, koperasi juga dirancang sebagai sarana pemberdayaan ekonomi. Pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih, sehingga tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki akses pada kegiatan ekonomi produktif.

Langkah ini dinilai sejalan dengan strategi pengentasan kemiskinan berkelanjutan dan penguatan ekonomi desa.

Kesimpulan

Rencana penyaluran bansos lewat Koperasi Merah Putih masih menunggu keputusan Presiden Prabowo. Jika terealisasi, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas peran koperasi, meningkatkan akurasi data penerima bansos, serta mendukung transformasi bantuan sosial menjadi lebih produktif.